JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan beberapa jenis narkotika dalam waktu satu bulan. Dari tiga kasus itu, BNN berhasil menyita 118 kilogram sabu dan 80.960 butir ekstasi.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dari tiga kasus ini delapan orang sudah dijadikan tersangka. Pada kasus pertama, empat orang dijadikan tersangka dan satu di antaranya narapidana lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba.
Pada perkara ini, upaya penyelundupan 66,165 kilogram sabu bisa digagalkan. Sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial A (43) dengan menggunakan mobil box dan disamarkan seolah-oleh mengangkut beras.
"Kasus pertama yang terungkap itu di tanggal 28 Mei. Lokasi penangkapan di Jalan Industri Raya, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan dengan disembunyikan dalam karung beras ukuran 30 kilogram," kata Heru di Jakarta, Kamis, 18 Juni.
Sementara, narapidana berinisial DS merupakan orang yang mengatur penyelundupan ini. Kemudian, dua tersangka lainnya, AZ dan MS merupakan penjaga gudang penyimpanan narkotika.
Mereka berdua ditangkap di daerah Medan, Sumatera Utara, karena pada saat penggerebekan gudang penyimpanan yang berlokasi tak jauh dari penanangkapan tersangka A, keduanya berhasil meloloskan diri.
"Dari gudang itu kami menyita 80.960 butir ektasi. Dari pemeriksaan tersangka AZ dan MS sudah dua kali terlibat penyelundupan narkoba," kata Heru.
BACA JUGA:
Pengungkapan di Riau
Kemudian, pada pengungkapan perkara kedua terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Narkotika jenis sabu seberat 20,6 kilogram berhasil disita dan dua orang berinisial AAS (23) serta MR (41). Keduanya sudah dijadikan tersangka.
Penyelundupan puluhan kilogram sabu berhasil digagalkam setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang. Hingga akhirnya, didapat informasi yang menyebut jika ada upaya penyelundupan dengan menggunakan kendaraan roda empat, pada 13 Juni.
"Dua tersangka kami tangkap ketika melintas di Jalan Bagansiapiapi. Para tersangka menyimpan sabu itu di dalam mobilnya," kata Heru.
Selanjutnya, pada perkara ketiga masih terjadi di sekitar Provinsi Riau. Namun, kali ini berlangsung di perairan Selingsing, Dumai. Dua tersangka, MY dan RS, mencoba menyelundupkan 32,1 kilogram sabu dengan menggunakan kapal nelayan.
Mereka merupakan kelompok pengedar narkotika jaringan internasional. Sebab, puluhan kilogram sabu itu berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten Bengkalis.
"Pola pengirimannya dari kapal ke kapal. Jadi sabu ini dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain dan nantinya baru dibawa ke daratan," ungkap Heru.
Bahkan, rencana awal mereka akan menyimpan puluhan kilogram sabu tersebut di gudang penyimpanan. Nantinya, baru akan diedarkan ke daerah Pekanbaru.
Lebih jauh, kata Heru, jumlah tersangka sebenarnya ada tiga orang. Tetapi, saat pengejaran satu tersangka berhasil lolos. Sebab, pada proses pengejaran para tersangka mencoba melarikan diri hingga kapal yang ditumpanginya terbalik.
"Sebelumnya ada tiga tersangka di kapal tersebut tapi saat pengejaran dan kapal para tersangka terbalik, satu orang ini tidak ditemukan keberadaanya," pungkas Heru.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka di tiga perkara terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.