Bagikan:

SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menahan empat tersangka yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).

"Modus operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus kertas kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” ujar Erlin dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

Erlin menjelaskan tersangka IM asal Aceh, mendapat perintah dari FS (DPO) untuk mengambil paket sabu di Sumatera Barat.

IM mengaku dihubungi seseorang bernama Taliong sebagai pengarah perjalanan. Ia menggunakan angkutan umum dan kapal feri untuk menyeberang dari Pulau Sumatera ke Jawa, dan turun di dermaga Pelabuhan Merak pada 19 November 2024.

Saat di atas kapal, IM diperintahkan Taliong untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi yang melakukan pengecekan penumpang di dermaga 7 Pelabuhan Merak mencurigai barang bawaan IM, kemudian menyita tiga bingkisan paket sabu seberat 3.041 gram, yang dibungkus kertas kado.

Selanjutnya, IM dibawa polisi menuju tempat pertemuan dengan FR dan AN di hotel kawasan Tanah Abang, kemudian dilakukan penangkapan.

FR dan AN mengaku akan menerima paket atas suruhan WN (DPO). Keduanya mengatakan saat melakukan kontak dengan IM, sempat didampingi oleh istri WN yakni GN.

GN turut diamankan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dari peredaran narkotika tersebut.

Erlin menjelaskan para pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ujar dia.

Jika diasumsikan dari barang bukti sebanyak 3 kg tersebut, setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka Polda Banten dapat menyelamatkan sebanyak 6.000 jiwa.