CILEGON - Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan.
Kepala BNN Komjen Petrus R. Golose mengungkapkan penyelundupan narkotika ini termasuk jaringan Internasional, kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) bersifat lintas batas negara.
"Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," kata Petrus R. Golose usai meninjau TKP penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten, Jumat, 24 Februari.
Petrus menyebut, ada 8 tersangka yang ditangkap. Mereka Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Iran.
"Di samping mereka mengedarkan, hasil pemeriksaan 8 tersangka hampir semua positif mengonsumsi sabu," sebutnya.
Menurut Petrus, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa melalui perairan Samudera Hindia.
"Mereka berangkat dari Iran dengan menggunakan kapal nelayan terhitung hingga hari ini selama 35 hari. Jadi ini hasil operasi laut dengan sandi “PRG” (Patroli Rasta Gabungan) Tahun 2023. Dalam operasi ini sudah lama sejak mereka beroperasi di perairan internasional," terangnya.
BACA JUGA:
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat menerangkan penangkapan ini hasil kerjasama sinergritas BNN RI bersama Bea Cukai.
"Karena jika dilakukan sendiri tidak mudah, ombak tinggi 8 meter di Samudera Hindia jauh di selatan Pulau Jawa antar Pulau Jawa dan Pulau Sumatera merupakan posisi yang sangat sulit. Ini merupakan tangkapan kami pertama untuk Narkotika berasal dari Iran yang masuk melalui perairan selatan," kata Syarif.
Dari informasi dihimpun kapal jenis pengangkut ikan itu ditangkap menggunakan kapal patroli Bea Cukai pada Kamis, (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Sabu sebanyak 309 paket ditemukan petugas berada di bawah mesin kapal itu.
Selain menyita sabu petugas juga menangkap 8 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) asal Iran di antaranya ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), dan AN (64) serta ARS (22) serta menyita barang bukti narkoba ratusan sabu di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon, Banten.