TANGERANG - Sebanyak 8 Kilogram (Kg) sabu lewat LCD Screen Electronic Digital digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta di Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo sabu ini disembunyikan di dalam lapisan LCD yang dikirimkan dari Hawaii dan Meksiko.
“Kami gagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus false concealment seberat 8.131 gram asal Hawaii dan Meksiko,” kata Gatot dalam keterangannya, Sabtu, 20 Januari.
Gatot menuturkan bila dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 6 orang pelaku. Diketahui ke-6 pelaku itu berinisil H, G, RM, RY, AP, dan R.
Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula saat tim gabungan mencurigai barang kiriman dengan nomor AWB 785129206xxx dengan keterangan sebagai "LCD Screen Electronic Digital" dan penerima atas nama AR di daerah Senayan, Jakarta Pusat.
Pengirim itu dari sebuah toko berinisial RG di Hawaii, US pada 23 Oktober 2023. Alhasil dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
“Mendapati satu buah boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi masih menyala dengan berat 3.031 gram. Namun, di sisi bawah boks, terdapat benda mencurigakan terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant,” katanya
“Ketika dibuka, petugas menemukan kristal putih. Setelah pengujian laboratorium Bea dan Cukai, positif mengandung narkotika Golongan I jenis methamphetamine,” sambungnya.
Hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan mengembangkan pengiriman paket. Lalu, mendapati bahwa paket sabu-sabu itu akan diteruskan ke Australia, New Zealand, dan Inggris.
"Hanya transit pada alamat pengiriman virtual yang dituju. Barang bukti kemudian diserahterimakan ke BNN RI untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Selanjutnya penindakan kedua, kata Gatot, terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 7817212xxx diberitahukan sebagai "ACRYLIC FRAME" tujuan penerima E di Gambir, Jakarta Pusat, yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023.
Dalam hal ini petugas gabungan menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut langsung melanjutkan dengan pemeriksaan fisik barang itu.
BACA JUGA:
"Saat dibuka, paket kedapatan berisi kristal bening padat berwarna putih dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram,” tuturnya.
Atas dasar itu pihaknya menindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan di laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya positif narkotika golongan I.
“Kristal bening tersebut kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta dan didapati hasil positif narkotika Golongan I jenis methamphetamine," ujarnya
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.