Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon, memimpin Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada Jumat sore, 19 Januari. Secara bulat HKTI mendukung Ketua Dewan Pembina HKTI, Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming.

Dukungan ini selain karena Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina HKTI juga pernah menjadi Ketua Umum DPN HKTI selama 2 periode (2004-2015). Selain itu HKTI juga berkeyakinan bahwa Prabowo adalah Capres yang mengerti, paham dan memiliki jiwa pertanian, yang bisa mengantarkan Indonesia menuju kedaulatan pangan dan memakmurkan petani Indonesia.

“Pak Prabowo menjiwai pertanian kita, tahu bagaimana jalan menuju ketahanan dan kedaulatan pangan. Prabowo meyakini bahwa kalau mau Indonesia maju dan sejahtera, petani harus makmur,” kata Fadli Zon.

Rapimnas yang dihadiri oleh 30 DPD HKTI Provinsi siap memenangkan Prabowo-Gibran di daerah masing-masing. Rapimnas juga menyampaikan beberapa catatan untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran petani.

Delapan Catatan

Catatan pertama, pekebun dan peternak harus untung minimal 30 persen. Untuk itu perlu jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi, serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan dan dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun. Petani, pekebun dan peternak untung secara otomatis akan meningkatkan produktifitasnya.

Peserta Rapimna HKTI bersama Fadli Zon.(IST)
Peserta Rapimna HKTI bersama Fadli Zon.(IST)

Kedua, peraturan perundangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian. Perlu Omnibus law sektor pertanian.

Yang ketiga, Kementerian Pertanian harus diperkuat dengan menggabungkan sebagian urusan Kementerian dan Lembaga lain ke dalam Kementerian Pertanian, seperti; urusan kehutanan dan konservasi tanah dan air dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urusan perikanan budidaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, urusan sumberdaya air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan urusan planologi dan tata ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang; atau dibentuk Menko Pangan yang memiliki kewenangan anggaran.

Keempat, amandemen terhadap UU tentang Otonomi Daerah dengan menjadikan sektor pertanian sebagai urusan wajib bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dan mengembalikan keberadan dan fungsi penyuluh pertanian menjadi urusan pusat.

Kelima, organisasi pengelola sektor pertanian diubah dari pendekatan sektoral berbasis komoditas menjadi pendekatan berbasis sistem hamparan dan agribisnis. Petani, pekebun, dan peternak on farm menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem hamparan dan usaha agribisnis tersebut.

Yang keenam, data pangan dan pertanian yang menjadi landasan kebijakan kondisinya carut marut dan menjadi pangkal permasalahan mendasar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan perbaikan dan menerapkan amnesti data pangan dan pertanian.

Ketuju, regenerasi dan mencetak petani entrepreneur muda yang kapabel, tangguh dan trengginas menjadi hal urgen dilakukan mengingat kondisi dan usia petani Indonesia yang semakin tua dengan kemampuan bertani yang berkurang.

Dan kedelapan, lahan pertanian yang ada harus tetap dijaga keberadaannya dan kesuburannya dengan menyetop alih fungsi lahan pertanian serta didukung dengan pencetakan lahan sawah baru secara masif. Dan delivery system dari pusat ke daerah harus terjamin untuk memastikan setiap kebijakan pertanian sampai ke petani tanpa distorsi.

Menurut Fadli Zon, Rapimnas HKTI meyakini 8 poin tersebut dapat diimplementasikan oleh Prabowo Subianto jika terpilih untuk periode 2024-2029.