Kasus Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Cair, Modus Baru Campur Bensin
Jumpa pers kasus penyelundupan narkoba sabu cair/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim, Polda Jambi, dan Polda Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram. Modusnya mencampurkan dengan bensin.

"Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabui petugas bahwa ini adalah bensin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Penyelundupan dilakukan oleh warga negera asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS yang kini menjadi tersangka. Ia memasukan sabu cair itu ke dalam 5 jeriken besar yang setiap jeriken berkapasitas 50 hingga 60 kilogram.

Bensin dipilih sebagai campuran dalam modus penyelundupan itu karena memiliki aroma yang kuat. Sehingga, siapapun tak akan menyadari bila ada sabu cari di jeriken tersebut.

“Dicampur bukan keseluruhan saja, hanya sedikit saja, supaya baunya bensin, hanya kamuflase saja,” ungkapnya.

Menurut Mukti, modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Kendati demikian, dengan kejelian anggota cara apapun yang digunakan para pelaku kejahatan tetap bisa dibongkar.

“Setelah diuji lab oleh pihak kami ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” sebutnya.

Di sisi lain, ditegaskan saat ini pengembangan dilakukan. Tim penyidik sedang memburu sosok penerima sabu cair tersebut.

"(Penerima) Sudah teridentifiaksi," kata Mukti.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika Momor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi bersama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 264,7 kilogram dari seorang tersangka warga negara asing.

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke Lapas, diketahui adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor. Informasi selanjutnya akan ada penjemputan sabu di Banten.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Pada saat pengintaian didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil dan banyak anggota Polri berpakaian seni dinas di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial NB yang berkewarganegaraan Iran.

Rusdi menjelaskan Selasa, 2 Mei, sekitar pukul 04.00 WIB tepat di Wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, terdapat satu unit Speedboat serta satu kapal nelayan yang bergerak dari pantai menuju laut.

Pada saat petugas mendekat kapal nelayan tersebut, terdapat satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam. Kapal nelayan ditemukan lima jerigen sabu cair dengan warga negara asing.