Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarpulau
FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran 24 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu jaringan antar Pulau. Barang haram itu dibawa dua orang kurir dengan dimasukkan dalam gerbong kereta api dengan tujuan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhamd Yusep Gunawandi, mengatakan kedua pelaku itu adalah MF, 23, warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan AP, 28, Jalan Lorong Juwita Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Yusep menerangkan kedua pelaku ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. 

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 24.181 gram beserta bungkusnya," ujar Yuesep, di Surabaya, Senin, 13 Maret 2023.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Yusep, pada 19 Januari 2023 mereka mendapat perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, dengan cara diranjau di salah satu hotel Pekanbaru, dengan tujuan untuk dikirim kembali ke Surabaya. 

"Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil sabu dengan cara ranjuan sebanyak 25 Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang," katanya. 

Yusep menegaskan, kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta setiap pengiriman. 

Kedua tersangka, lanjut Kombes Yusep, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.