Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap pria berinisial AAI (30) pembawa 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari Pulau Sumatera yang dibungkus dalam kemasan teh dengan tujuan mengelabuhi petugas.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku warga Kabupaten Kediri, diciduk usai mengambil 1 kg sabu tersebut di Ngaliyan, Kota Semarang, pada 11 April 2024.

"Petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba. Ketika ditelusuri, didapati tersangka usai mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Wiwit saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Rabu 24 April, disitat Antara.

Dari tersangka AAI, polisi juga menyita ratusan butir pil ekstasi yang tersimpan di tempat kosnya daerah Mranggen, Kabupaten Demak.

Menurut Wiwit, tersangka AAI merupakan bagian dari jaringan baru narkoba yang menyasar wilayah Semarang.

"Masih didalami, diduga jaringan baru yang menerima kiriman dari Sumatera," katanya.

Dari pengakuan tersangka, aksinya mengambil pesanan narkoba tersebut sudah empat kali dilakukan. Saat melaksanakan perintah untuk mengambil narkoba itu, tersangka mendapat upah sebesar Rp3 juta.

Menurut Wakapolrestabes, sabu-sabu seberat 1 kg tersebut rencananya dijual kembali secara eceran dalam ukuran lebih kecil.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Polisi Hankie Fuariputra menambahkan, selama periode Februari hingga Maret 2024, jajarannya telah mengungkap 60 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 74 orang tersangka.

Pengungkapan pengiriman 1 kg sabu-sabu tersebut tidak termasuk dalam pencapaian kinerja selama Februari hingga Maret 2024. "Itu pengungkapannya bulan April," tandasnya.