DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu-sabu seberat 126,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial RRM (27) asal Lumajang, Jatim dan MAP (26) asal Banyuwangi.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka RRM satu klip sabu-sabu berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir. Tersangka mendapatkan barang itu dari inisial Jaki," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 6 September.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar.
Tersangka RRM yang bekerja sebagai sopir freelance ditangkap polisi di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara. Sementara tersangka MAP ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat beserta barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 27,05 gram.
Penangkapan tersangka RRM berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkotika.
Pada Minggu (4/9) pukul 14.30 WITA, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara. Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan plastik klip berisi sabu-sabu.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.
BACA JUGA:
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar.
Sementara tersangka MAP, seorang pekerja lapangan penyedia jaringan Telkom, diringkus polisi di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar pada Sabtu (3/9) dini hari pukul 00.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram.
Tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT. "Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp2 juta," kata Kapolresta.