Bagikan:

DENPASAR - Pria bernama Sam To (48) residivis kasus narkoba kembali ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali. Tersangka memproduksi narkoba jenis ekstasi di tempat tinggalnya.

"Di tempat kontrakannya, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Pandjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis, 22 Juli.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan soal transaksi ekstasi di Denpasar Selatan. Pelaku saat itu sudah dibuntuti polisi hingga kemudian ditangkap. Pelaku sempat membuang botol kecil diplester warna hitam.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplester tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti lima butir ekstasi warna merah muda," imbuhnya.

Dari penangkapan, polisi menggeledah kamar kontrakan pelaku. Ditemukan 281 butir ekstasi dan bahan memproduksi narkoba itu. 

"Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ujar Jansen.

Pelaku mengaku sudah 4 bulan memproduksi ekstasi dengan modal Rp5 juta. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi 100 butir ekstasi.

"Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jad  selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga ini dia banyak ada yang terlibat yang lain," papar Jansen.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni 286 butir ekstasi dan serbuk pembuatan ekstasi juga peralatan pembuatan ekstasi. 

Polisi menyebut bahan dasar pembuatan ekstasi menggunakan berbagai obat keras yang sebenarnya diperoleh harus didapatkan berdasarkan resep dokter.

"Kita akan kembangkan ini kenapa bisa diperoleh sama dia. Karena barang-barang keras ini apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya.

Pelaku menurut Jansen adalah residivis kassus narkoba. Dia pernah dipenjara dan bebas pada Desember 2020.

"Kebebasan yang bersangkutan bukannya bertobat malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet," ujar Jansen.

Pelaku dijerat dengan UU Narkotika yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat 2.