Polda Bali Tangkap Kurir Ganja 5 Kilogram, Pelaku Mengaku Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

DENPASAR - Tim Polda Bali menangkap pria bernama I Kadek Krisna Jaya (30) yang memiliki narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

"Modus operandinya, memiliki menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rak besi atau kabinet di dalam rumahnya untuk dipakai," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, Senin, 15 November.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 November di rumah pelaku. Setelahnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja. Ditemukan juga pil ekstasi.

"Selanjutnya, ditemukan juga 31 paket masing-masing berisi kristal bening sabu yang ditemukan di dalam rak telivisi juga dalam kamar pelaku," imbuhnya.

Ada juga timbangan elektrik, buku penjualan, tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku. Total berat ganja yang ditemukan seberat  5.667,14  gram brutto atau 5.480,94  gram netto.

"Pelaku mengaku dikendalikan oleh orang yang biasa dipanggil Selo (dan) posisi LP Kerobokan untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Khozin.