Bagikan:

DENPASAR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, menangkap tiga narapidana atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam penjara.

"Operasi ini bermula dengan ditangkapnya seorang wanita berinisial V oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali," kata Kepala Lapas Kerobokan RM Kristyo Nugroho, Kamis, 18 Juli.

Informasi dari Polda Bali tersebut kemudian dikembangkan oleh Lapas Kerobokan karena narkoba tersebut diserahkan oleh V kepada seorang tahanan pendamping (taping) berinisial PSP.

Wanita itu menyelundupkan narkoba ke Lapas Kerobokan dengan cara menyembunyikan di dalam paket makanan. Paket ini diserahkan kepada taping yang sehari-hari bertugas sebagai petugas kebersihan halaman.

Kalapas mengatakan pihaknya lantas memeriksa PSP untuk mendalami aliran narkoba tersebut.

Dari pengakuan PSP, narkoba itu diserahkan kepada dua narapidana berinisial PND dan AAW yang menghuni Blok Yudistira di lapas terbesar di Bali tersebut.

Petugas lapas lalu menggeledah keduanya. Ditemukan lima paket narkoba diduga jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik bening menjadi lima paket dan satu unit telepon seluler.

Namun, pihaknya tidak memberikan detail terkait dengan jumlah sabu-sabu tersebut.

"Terkait dengan berapa jumlah berat barang bukti yang diduga sabu-sabu, kami tidak bisa mengonfirmasi karena masih dalam penyidikan," ucapnya.

Setelah pemeriksaan terhadap ketiga napi tersebut, Lapas Kerobokan kemudian memindahkan mereka ke dalam sel isolasi untuk memisahkan dengan tahanan lainnya sekaligus memutus komunikasi dengan jaringan di luar lapas.

Temuan paket narkoba itu, kata dia, diserahkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.

Terkait dengan temuan itu, pihaknya berjanji melakukan pembenahan dan meningkatkan pemeriksaan para pihak yang memasuki lapas.

"Sebagai bentuk upaya deteksi dini, kami juga telah melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian, baik secara rutin maupun insidental," imbuhnya.