Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sehat dan bisa diproses hukum meski kuasa hukumnya kerap menyebutnya dalam kondisi sakit kronis. Ia tak pernah mengeluh apapun ketika ditanyai dokter di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ditanyakan apakah ada keluhan ternyata tidak ada keluhan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari.

Lukas, kata Ali, juga bisa beraktivitas seperti tahanan lain di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Padahal narasi yang dibangun adalah seolah-olah LE sakit keras," tegasnya.

"Bahwa dia punya penyakit, betul. Tidak kami pungkiri. Makanya ada tim dokter KPk yang memantau setiap saat, obat-obatan diberikan, dikonsultasikan ke RSPAD sekalipun dia menolak ke sana," sambung Ali.

Lebih lanjut, Ali berharap tak ada lagi narasi yang keliru tentang kesehatan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dari pihak kuasa hukum. Mereka diminta fokus membela kliennya sesuai substansi perkara yang kini sedang berjalan.

"Saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihan hukum. Apalagi, kemudian narasi yang dibangun tidak sesuai fakta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kini menjadi tahanan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan.

Komisi antirasuah menduga Lukas tak sendirian menerima suap dan gratifikasi. Penyidik masih menelisik siapa lagi pejabat yang ikut kongkalikong.

Disebut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Dari sana, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.