Terbukti Obstrukction Of Justice, Dua Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan tujuh tersangka obstrukction of justice di balik kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dua di antaranya sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua tersangka yang sudah disanksi PTDH atau pemecatan adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Sanski PTDH berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Untuk Kompol Chuck Putranto yang merupakan eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dia disebut berperan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duran Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, majelis hakim sidang KKEP menyatakan dia melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sedangkan, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri disebut juga memiliki peran yang hampir sama. Perannya berkaitan dengan menghilangkan alat bukti.

Dia dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b. Kemudian, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Keputusan memecat kedua anak buah Sambo ini dianggap cukup cepat. Sebab, hanya butuh waktu satu hari untuk memutuskannya.

Kompol Chuck Putranto sedianya menjalani sidang pada Kamis 1 September. Tapi, vonis PTDH baru diumukan keesokan harinya atau Jumat, 2 September.

Pun dengan Kompol Baiquni Wibowo. Dia menjalani sidang KKEP di hari Jumat. Vonis PTDH pun diputuskan dihari yang sama.

Namun, kedua eks anggota Propam Polri ini seolah kompak menanggapi vonis PTDH yang diberikan.

Mereka memutukan banding atas putusan itu. Sehingga, Polri akan membentuk tim yang nantinya akan menilai nota banding keduanya.

Artinya, tim itulah yang nantinya akan memutuskan diterima atau tidaknya banding Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Dengan, sudah dua tersangka yang menjalani sidang KKEP, sehingga tersisa empat orang lagi, tanpa Irjen Ferdy Sambo.

Mereka antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.