Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, disanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Sanksi itu berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto karena terlibat dalam obstrukction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut berperan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duran Tiga, Jakarta Selatan.

Ddalam persidangan yang digelar pada Kamis, 1 September dan berlangsung selama 15 jam itu, ketua sidang KKEP menyatakan Kompol Chuck Putranto melanggar aturan.

Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun, Kompol Chuck Putranto tak menerima hasil putusan itu. Dia menyatakan banding atas vonis PTDH tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Hampir semuanya merupakan 'gerbong' Irjen Ferdy Sambo karena bertugas di Divisi Propam.

Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.