Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, tak ada nama Irjen Ferdy Sambo.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Para tersangka antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo belum menjadi tersangka obstruction of justice karena masih dalam proses pemeriksaan. Terutama, di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," kata Dedi.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut ancaman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” kata Asep.