Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria, telah rampung. Sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa dalam sidang etik tersebut.

"Sudah diperiksa 13 orang. Satu tidak hadir Kombes Irfan Rofik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasertyo saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September.

Kemudian, ada juga saksi yang tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang sehingga diperiksa secara daring melalui zoom. Dia adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Jenderal bintang satu itu diketahui sedang menjalani saksi penempatan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.

"Brigjen Hendra Kurniawan, secara virtual zoom," kata Dedi.

Mengenai hasil sidang, Dedi tak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyebut akan menyampaikannya secara detail dalam waktu dekat.

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dalam kasus ini, dia berperan ikut merusak CCTV yang berada di sekitaran rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam perkara ini, dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, dari enam tersangka obstruction of justice lainnya, dua di antaranya sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.