Persoalan 'Chip' di Balik Penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan
Ilustrasi-Gedung Polda Metro Jaya/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memaparkan permasalahan di balik penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan 7 anggota lainnya. Semua disebabkan penanganan jual beli uang digital atau chip yang diduga berkaitan dengan judi online

"Setelah saya tanyakan Kapolsek itu adalah itu kartu chip. Bukan judi online, kartu chip. Kartu chip untuk bermain game, game online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Menurutnya, penanganan kasus jual beli chip itu bermula saat Polsek Penjaringan menangkap penjual uang digital tersebut. Si penjual itu membandrol harga lebih tinggi dari pasaran.

"Seseorang ini lah yang diamankan, tetapi dia menaikan harga itu lebih tinggi Rp2.000. Jadi misal Rp65 ribu dia jual Rp67 ribu," uangkap Zulpan.

Hanya saja, dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Penjaringan tak menemukan adanya unsur pidana. Sehingga, si penjual chip itupun dipulangkan.

"Kartu chip ini untuk bermain online itu. Jadi bukan judi sebenarnya. Ada game online. Misalnya kalau dia mau beli pedangnya harus beli ini ya beli lagi dengan kartu itu," ucapnya.

Saat itulah muncul isu yang menyebut pemulangan si penjual dikarenakan telah membayar sejumlah uang. Sehingga, Kanit Reskrim dan tujuh anggotanya diperiksa Propam Polri.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan adanya imbalan seperti yang dikatakan oleh Propam," kata Zulpan.

Namun, saat ini, seluruh anggota Polsek Penjaringan yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Mereka tak terbukti menyalahgunakan wewenang.

Adapun, AKP M. Fajar dan beberapa anggota Polsek Metro Penjaringan diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri, pada Senin, 29 Agustus.

Belakangan terungkap permasalahan yang menjadi dasar pemeriksaan karena AKP M. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.