Kasus Judi, Polri: Kesalahan Tidak Telak, Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Boleh Kembali Bertugas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan 7 anak buahnya yang sempat diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri dipulangkan. Hasil pemeriksaan mereka tak terbukti menyalahgunaan wewenang di kasus judi online.

"Ya artinya kalau dikembalikan [kembali bertugas] bisa dikatakan ya kesalahan dalam rangka OTT ini yang tidak telak, yang ditemukan begitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Saat ini AKP M. Fajar dan tujuh anggotanya sudah kembali bertugas di Polsek Penjaringan. Termasuk, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

"Kemudian saya baru mendapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan terhadap Kanit dan 7 anggota dan juga Kapolsek itu sudah tuntas pada hari itu juga. Jadi sudah kembali," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan tujuh anggotanya sempat diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri, pada Senin, 29 Agustus.

Belakangan terungkap permasalahan yang menjadi dasar pemeriksaan karena AKP M. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.