Bagikan:

JAKARTA - WN, seorang mantan anggota Polri yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban YS di Jalan Kapuk RT 15/12, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tidak ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Hal tersebut dikarenakan pelaku dinilai kooperatif.

"Pelaku tidak ditahan karena koperatif. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Rahmad, Minggu, 27 Februari.

Meski MN telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polsek Cengkareng tidak melakukan penahanan terhadap WN. Namun Kanit memastikan, proses penanganan kasus terhadap MN tidak ada kendala, semua berjalan sesuai prosedur.

"Berkasnya sudah dikirim ke JPU. Tinggal menunggu P21. Tidak ada kendala," ujarnya.

AKP Rahmad memastikan, terduga pelaku penganiayaan bukanlah oknum anggota Polri namun warga biasa.

"Bukan oknum, sudah lama itu. Sudah (warga) sipil," ucapnya.

Proses hukum terhadap pelaku masih menunggu P21 di Kejaksaan.

"Berkas sudah dikirim, tidak ada kendala sama sekali. (terkait penerapan penganiayaan) Tergantung jaksa nanti yang menentukan, bukan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan WN, mantan anggota Polri sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap YS di Jalan Kapuk RT 15/12, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Cengkareng tidak melakukan penahanan terhadap WN.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Rahmad mengatakan, jika korbannya luka parah atau meninggal dunia barulah pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan anggota Polsek Metro Penjaringan tersebut.

"Sekarang polisi sudah bekerja, pemeriksaan tersangka sudah tinggal pemberkasan enggak ada masalah, hanya tidak suka saja orang itu mereka, si korban itu," kata AKP Rahmad.

Karena sudah pemberkasan hampir selesai, maka penyidik berencana mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Kasus itu sudah selesai, kalau bilang mantan polisi itu sudah lama. Sekarang sudah sipil, besok saya kirim berkasnya selesai itu enggak ada kendala itu," katanya.