Bagikan:

JAKARTA – Pelaku penganiaya ibu kandung hingga tewas di Cengkareng, dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi satu pertimbangan kepolisian untuk mengambil Langkah selanjutnya terkait proses hukum.

"Hasilnya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang kepada wartawan, Senin 6 Desember.

Lebih lanjut Kanit mengatakan, penyidik masih menunggu arahan dari kejaksaan terkait proses hukum kasus tersebut. Pasalnya, A sudah menyandang status tersangka.

"Pemberkasan tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa," ujarnya.

Bintang mengatakan, setelah tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa, penyidik bisa melakukan penangguhan penahanan. Meski begitu, tersangka masih mendekam di tahanan Polsek Cengkareng.

"Masih di Polsek, menunggu hasil kordinasi dengan RS Jiwa Grogol," kata Kanit.