Bagikan:

JAKARTA - Pria ODGJ berinisial IP (51) pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SD berinisial APK (9) di Jalan Kayumanis VII, Matraman, telah mengalami gangguan jiwa selama 21 tahun.

Namun lantaran orangtuanya memiliki keterbatasan biaya untuk berobat dan perawatan di rumah sakit jiwa, IP pun terpaksa dibiarkan berkeliaran di jalan.

"Ibu pelaku ODGJ sudah tidak mampu lagi untuk biaya pengobatan di RS Jiwa," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen kepada VOI, Rabu, 8 November, malam.

Selain memiliki rekam medis yang menyatakan bahwa pelaku IP alami ODGJ, keterangan lainnya juga dikuatkan dari Ketua RT setempat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Menurut Ketua RT dan ibu pelaku, pelaku sudah 21 tahun mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa merespon dengan benar. Ada rekam medisnya," ujarnya.

Setelah mengetahui bahwa pelaku ODGJ, ibu dari APK (9), korban pelecehan seksual tidak bersedia membuat laporan polisi.

Sementara, TI, ibu kandung pelaku juga meminta maaf atas sikap putranya yang melakukan pelecehan itu.

"Ibu pelaku (ODGJ) meminta maaf atas perilaku anaknya tersebut. Orang tua korban tidak bersedia buat laporan Polisi sehubungan mengetahui diduga pelaku ODGJ," katanya.

Sementara pelaku diamankan ke Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah untuk mendapatkan perawatan kejiwaan.