Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Matraman berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait pengamanan seorang kakek berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur di Jalan Kayumanis VIII, Matraman, Jakarta Timur.

"Karena pelaku ODGJ, kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama keluarga (pelaku) ODGJ atau instansi terkait dari RS Jiwa dan Dinsos untuk menitipkan pelaku IP yang alami ODGJ," ujar Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen kepada VOI, Rabu, 8 November, malam.

Selain itu, setelah mengetahui bahwa pelaku IP merupakan ODGJ, orang tua korban pelecehan seksual berinisial SNL juga tidak membuat laporan polisi di Polsek Matraman. Alasan orang tua korban tidak membuat laporan polisi karena pelaku merupakan ODGJ.

"Orang tua korban tidak bersedia buat laporan polisi, setelah mengetahui diduga pelaku ODGJ. Terdapat bukti rekam medis yang menyatakan pelaku ODGJ," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kurang dari 1 x 24 jam setelah beredar kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD yang dilakukan oleh pelaku lansia pada Rabu, 8 November, Unit Reskrim Polsek Matraman bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual.

Pelaku diketahui berinisial IP (51) warga Kayumanis, Matraman. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Namun saat diinterogasi polisi, pelaku menjawab dengan perkataan yang tidak nyambung.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta saksi sejumlah warga, ternyata pelaku pelecehan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).