Bagikan:

JAKARTA - Kurang dari 1x24 jam setelah beredar kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD yang dilakukan oleh pria lanjut usia (lansia) di Kayumanis VIII, Matraman, Jakarta Timur, Unit Reskrim Polsek Matraman melakukan pengamanan terhadap pelaku, Rabu, 8 November.

Pelaku diketahui berinisial IP (51) warga Kayumanis VIII. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Namun saat diinterogasi polisi, pelaku menjawab dengan perkataan yang tidak nyambung.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta saksi sejumlah warga, ternyata pelaku pelecehan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Pelaku sudah diamankan, inisialnya IP. Tapi pelaku alami ODGJ. Ada rekam medis milik pelaku yang menyatakan bahwa dia ODGJ," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen kepada VOI, Rabu, 8 November, malam.

Meski mengetahui pelaku alami gangguan jiwa, namun polisi tidak mudah percaya. Setelah Unit Reskrim memintai keterangan tiga orang saksi dari Ketua RT 14/07 Kelurahan Kayumanis, ibu pelaku dan ibu korban, ternyata diketahui bahwa benar pelaku alami ODGJ.

Dari keterangan Ketua RT 14/07, Sarbini dan ibu pelaku berinisial TI, menyatakan bahwa pelaku inisial IP sudah lama menderita gangguan jiwa.

"Pelaku sudah 21 tahun mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak bisa merespon dengan benar. Dibuktikan dengan rekam medis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar informasi terjadi aksi pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berinisial APK (9) di kawasan Jalan Kayumanis VII, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Aksi pelecehan itu terjadi saat korban berinisial APK, siswi Sekolah Dasar (SD) pulang sekolah pada Senin kemarin, 6 November. Namun kejadian itu mulai beredar pada Rabu, 8 November, sore.