JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengurung Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan 7 anggota lainnya di tempat khusus (patsus). Alasannya, mereka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus judi online.
"Kepada mereka yang terlibat ini rencananya juga kita akan melakukan patsus atau penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 2 September.
Langkah ini sekaligus sebagai ralat atas pernyataan Zulpan sebelumnya. Zulpan sebelumnya menyatakan AKP M. Fajar dan 7 anggota Polsek Penjarangan lainnya tak terbukti penyalahgunaan wewenang penanganan kasus judi online.
Kembali soal patsus, Zulpan menyampaikan untuk lokasinya telah ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Jendaral bintang dua itu disebut memilih Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido sebagai lokasi patsus bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.
"Bapak Kapolda tempatnya di SPN Lido selama 30 hari, di mana mereka Akan dibatasi ruang geraknya untuk berkomunikasi dan sebagainya ya," ungkapnya.
Penempatan mereka selama satu bulan di patsus, lanjut Zulpan agar seluruh proses etik maupun pidana bisa terus dilakukan secara maraton. Sehingga, tak terganggu dengan hal apapun.
"Kenapa 30 hari? karena ini adalah waktu yang di miliki dalam rangka penyelesaian secara etik, perkara yang akan mereka hadapi," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, aAKP M. Fajar dan beberapa anggota Polsek Metro Penjaringan diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri, pada Senin, 29 Agustus.
Belakangan terungkap permasalahan yang menjadi dasar pemeriksaan karena AKP M. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.