Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan mengurung Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar bersama 7 anggotanya ke tempat khusus (patsus). Sebab, mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

"Terhitung Kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Menurutnya, delapan anggota Polri itu dikurung selama 30 hari. Patsus bagi mereka berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Selama 30 hari dari tanggal 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022," kata Zulpan.

AKP M Fajar dan tujug anggotanya sempat diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus chip game online.

Penyalahgunaan wewenang itu bermula ketika AKP M Fajar menangkap seseorang penjual chip game online karena menjual lebih mahal dari pasaran.

Dari pemeriksaan, penjual chip itu dilepas karana tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Tapi, di balik itu semua ada laporan mengenai penjual chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang agar dilepas.