Ada Fatwa MPU Aceh Higgs Domino Haram, Polda Surati Kemenkominfo Minta Blokir Judi Online
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia meminta memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi online.

"Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs permainan judi, seperti aplikasi Higgs Domino," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Menurut dia, praktik judi daring atau online, khususnya permainan Higgs Domino makin marak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Polda Aceh dan jajaran, sambung Kombes Winardy, juga menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan penindakan agar perjudian online tersebut hilang di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut.

"Permintaan pemblokiran permainan Higgs Domino tersebut merupakan upaya preemtif kepolisian dalam mencegah perjudian," kata Kombes Winardy menyebutkan.

Apalagi, katanya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya permainan Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para pemainnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial, hukumnya haram.

Karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Kami mengajak masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online apa pun jenisnya. Kalau masih ditemukan, pasti akan kami tindak tegas," kata Kombes Pol Winardy.