Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bakal 'mengirim' Kanit dan Panit Polsek Metro Penjaringan ke tempat khusus (patsus). Namun, langkah itu masih menunggu hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.

Dalam rencananya, jika dari hasil pemeriksaan Biro Paminal mereka terbukti melakukan pelanggaran akan langsung ditempatakan di patsus. Tapi, tak dijelaskan secara gamblang mengenai lokasi patsus tersebut.

"Penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar disebut sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. Dia diduga melakukan ketidakprofesional dan penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, belakangan terungkap, Biro Paminal Divisi Propam Polri juga mengamankan Panit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Hanya saja, belum diketahui identitasnya.

"Untuk kanitnya sama panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri," kata Zulpan.