Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan langkah-langkah tertentu bakal dilakukan untuk menangani persoalan Bripka Andry Darma Irwan yang yang berstatus buronan atau DPO tapi masih bisa mendatangi Propam Polri.

Bripka Andry sedianya mendatangi Mabes Polri hari ini. Tujuannya mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduannya di Propam.

"Tentu ketika seseorang dinyatakan DPO ketika dia melapor pasti akan dilakukan langkah-langkah, tentu akan diterima dulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 19 Juni.

Terlebih, dalam rangkaian kasus yang melibatkan Bripka Andry, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman. Tetapi, dipastikan penanganannya dilakukan secara profesionl sesuai aturan.

"Propam akan mendalami menelusuri laporan tersebut. Jadi ini belum finish," kata Ramadhan.

Bripka Andry Darma Irwan mendatangi Propam Polri sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Ia mempertanyakan perkembangan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, ia juga melampirkan beberapa alat bukti, satu di antaranya gambar tangkap layar permintaan uang oleh Kompol Petrus.

"Alat bukti print permintaan uang," sebut Andry.

Bripka Andry sebelumnya membuat pengaduan pada Jumat, 16 Juni. Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/003137/VI/2023/BAGYANDUAN.

Pokok masalah yang diadukan yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Kompol Petrus H. Simamora selaku Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau. Ia dianggap telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan kami untuk mencari uang setoran.