Pengaduan Soal 'Setoran' Diproses 20 Hari, Bripka Andry Putuskan Pulang ke Riau
Bripka Andry Darma Irwan, mendatangi Divisi Propam Polri, Mabes Polri (RIzky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan, mendatangi Divisi Propam Polri guna mempertanyakan pengaduan yang dibuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ia juga membawa bukti guna memperkuat pengaduannya.

"Saya datang ke kantor Yanduan Div Propam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin. Menanyakan tentang prosesnya," ujar Bripka Andry kepada wartawan, Senin, 19 Juni.

Alasannya Bripka Andry mempertanyakan penanganan pengaduaannya guna menentukan langkah selanjutnya dalam kasus 'setoran'. Terlebih, ia sudah berada di Jakarta selama dua pekan.

Dari hasil komunikasi dengan Divisi Propam, Bripka Andry bakal dimintai keterangan perihal pengaduannya dalam 20 hari kedepan.

Dengan adanya informasi itu, Bripka Andry memutuskan untuk pulang ke Riau. Namun, tak dijelaskan secara rinci mengenai waktunya.

"Diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," sebutnya.

Tak hanya mempertanyakan proses penanganan pengaduannya, Bripka Andry juga menyertakan beberapa bukti. Namun, tak disampaikan bentuk alat bukti tersebut.

Pria yang kini berstatus DPO Polda Riau itu hanya menyampaikan bukti yang diserahkan saat ini belum seluruhnya.

"Ada, sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," kata Bripka Andry.

Bripka Andry sebelumnya membuat pengaduan pada Jumat, 16 Juni. Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/003137/VI/2023/BAGYANDUAN.

Pokok masalah yang diadukan yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Kompol Petrus H. Simamora selaku Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau. Ia dianggap telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan kami untuk mencari uang setoran.

Adapun, Bripka Andry Darma Irawan merupakan anggota Brimob Polda Riau yang menjadi sorotan karena mengunggah curhatannya ke media sosial. Isinya soal setoran senilai Rp650 juta ke Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasannya.

Dibongkarnya soal setoran itu karena Bripka Andry merasa kesal. Ia yang merupakan anggota Brimob Polda Riau dimutasi ke Batalyon A Pekanbaru.

Pemindahan tugas itu dianggap Bripka Andry tak adil. Sebab, tak ada kesalahan yang diperbuatnya. Bahkan, ia selalu memberi setoran kepada atasannya.

Sementara untuk Kompol Petrus saat ini sudah ditempatkan ditempat khusus (patsus) karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, Propam Polda Riau sedang mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri guna menentukan sanksi terhadapnya.