Viral Pelajar SMP Kota Bogor Buka Jalur untuk Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan
Kendaraan prioritas di jalan yang wajib didahulukan (Jonas-Augustin/Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar SMP membuka jalur untuk kendaraan prioritas di jalan yang terjebak macet.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pelajar berseragam putih biru membuka jalur untuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terjebak macet di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis, 19 Januari 2023 sore.

Adapun sosok pelajar heroik yang viral tersebut bernama Alfin Alfarizqi (14). Ia merupakan siswa SMPN 7 Kota Bogor.

Di hadapan awak media, Alfin mengajak pengendara lain memberikan jalan kepada kendaraan prioritas.

“Kalau ada kendaraan prioritas tolonglah kasih jalan. Mungkin tidak lama, paling sedetik dua detik, atau semenit-dua menit paling lama. Takutnya benar-benar ada orang yang lagi butuh pertolongan buru-buru," ujarnya saat ditemui di Kampung Muara Kidul, Pasir Jaya, Bogor Barat, belum lama ini.

Alfin Alfarizqi
Alfin Alfarizqi, pelajar SMPN 7 Kota Bogor yang buka jalur untuk mobil damkar (Foto: Instagram/@bimaaryasugiarto)

Lantas, apa saja kendaraan prioritas yang wajib didahulukan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan.

Kendaraan pertama yang wajib didahulukan adalah mobil pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas. Siapa pun wajib membuka jalur untuk pemadam kebakaran yang sedang bertugas, termasuk mobil yang ditumpangi oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Prioritas kedua diberikan kepada mobil ambulans yang membawa orang sakit. Kendaraan yang diperbolehkan mendahului ambulans hanyalah mobil damkar yang sedang melaksanakan tugas.

Sedangkan iring-iringan pimpinan lembaga negara diwajibkan memberikan jalan kepada ambulans yang membawa orang sakit.

Ilustrasi ambulans
Ambulans termasuk salah satu kendaraan prioritas di jalan yang wajib didahulukan (Foto: ElyPenner/Pixabay)

Prioritas ketiga diberikan kepada kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Prioritas keempat, kelima, keenam dan ketujuh secara berturut-turt diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara sing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iringan-iringan pengantar jenazah, dan konvoi tertentu.

Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan

Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, antara lain:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila di persimpangaan pengguna jalan menemui beberapa kendaraan prioritas di atas, maka wajib mendahulukan kendaraan prioritas sesuai urutan yang telah disebutkan di atas.

Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Bagi yang melanggar peraturan di atas, pihak berwajib akan memberikan sanksi tilang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” itulah bunyi pasal tersebut.

Demikian informasi tentang kendaraan prioritas di jalan yang wajib didahulukan. Semoga bermanfaat!