BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegera mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Tohari, alias Mbah Slamet (45) seorang dukun palsu pengganda uang. Penangkapan dilakukan ketika anak korban melapor kepada petugas kepolisian atas pesan dari orangtuanya sebelum meninggal dibunuh oleh Mbah Slamet.
Peristiwa itu terjadi ketika korban bernama Paryanto (53) warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada bulan Juli 2022 datang menemui Mbah Slamet bersama anaknya, inisial GE di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Paryanto menemui Mbah Slamet untuk menggandakan uang.
Singkat cerita, pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali menemui Mbah Slamet ke Banjarnegara. Dia dari Sukabumi menggunakan mobil Wuling warna hitam. Hingga pada Rabu 23 Maret 2023, Paryanto menghubungi anaknya, S dan mengatakan:
“Takut ayah mati, ini share loc pak Slamet” tulis korban kepada anaknya melalui pesan singkat.
Paryanto kembali mengirimkan pesan kepada anaknya tersebut dan memberi pesan agar menghubungi polisi jika dirinya tidak bisa dihubungi.
“INI DIRMH Y PAK SLAMET BWT JAGA2 KLO UMUR AYAH PENDEK” “MISAL AYAH G ADA KABAR SMPE HR MINGGU LSG AJA DIME LOKASSI BRSAMA APARATY” “GLYDAS TAU KOQ RUMAH Y”.
Yang artinya:
“Ini di rumahnya pak Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek” “Misal ayah tidak ada kabar sampai hari Minggu, langsung aja ke lokasi bersama apparat” “Glydas (anaknya) tau kok rumahnya.”
BACA JUGA:
Kamis 24 Maret 2023, Paryanto sudah tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban. Pada hari Minggu, 2 April 2023, sekitar pukul 06.47 WIB, telah terjadi penemuan mayat yang dikubur jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Dari mayat tersebut ditemukan identitas KTP korban sesuai dengan laporan orang hilang sebelumnya, Paryanto. Sejak itu kepolisian melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, apparat melakukan penangkapan terhadap Mbah Slamet.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, yaitu Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.