Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR meminta pemerintah memberi kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa lahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pasalnya, meski sudah mulai berjalan namun masalah pengadaan tanah di IKN masih belum tuntas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menuturkan, situasi menjadi lebih rumit karena hingga saat ini Badan Otorita IKN belum memiliki mitra Komisi di DPR.

Mulanya Yanuar mempertanyakan status lahan seluas 256 ribu hektare untuk pembangunan beberapa zonasi IKN. Kejelasan status itu, menurutnya, penting agar pembangunan IKN tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  

“Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan. Karena itu kita (DPR, red) selalu mengingatkan ini, eksisting (status) lahan yang 256 ribu (hektare) seperti apa?,"  ujar Yanuar, Rabu, 5 April

“Eksisting lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya? Kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” sambungnya.

Legislator PKB mengungkapkan, di kawasan IKN juga ada lahan tambang, lahan industri, lahan eksplorasi, dan lainnya yang sebagian diperoleh melalui HGU. Karena itu, Yanuari ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian HGU lahan IKN, terutama terhadap para pengusaha yang memiliki lahan tersebut.

“Tanah-tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat. Masyarakat yang dimaksud kategorinya banyak, ada individual atau private, mungkin perambah hutan, atau tanah komunal tanah adat atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang. Misalnya, tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya, termasuk juga tanah terlantar,” kata Yanuar 

Sebelummya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di IKN.  

“Ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya menjadi HPL,” katanya.

Menurut Bambang, progres saat ini sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan. Tanah-tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi barang milik negara (BMN) dan sisanya diharapkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Selain itu, dari sisi tata ruang OIKN sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Kepala (Perka) OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Dari total sembilan wilayah perencanaan (WP) di IKN, empat di antaranya sudah keluar yakni WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, sementara sisanya masih dalam proses legislasi. 

Terkait pengadaan tanah di kawasan IKN, Kepala OIKN melaporkan ke Komisi II bahwa di KIPP 1A, Tim Pembebasan Lahan yang terdiri dari Kementerian PUPR, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan OIKN sudah memproses pengadaan lahan sebanyak 330 bidang, yang mana 18 bidang sudah dibayar dan 312 bidang sedang diproses.

Sementara untuk pengadaan tanah di KIPP 1B dan 1C, saat ini proses perencanaan oleh Kementerian PUPR dan persiapan oleh Tim Pembebasan Lahan akan membebaskan sebanyak 128 bidang.

Kepala OIKN juga menyebut, kegiatan-kegiatan pembangunan fasilitas infrastruktur masih dalam proses on the track. OIKN juga telah menerima 167 letter of interest dari 16 negara. 

“Kami dalam proses menyeleksi mana saja yang sesuai dan serius untuk ikut membangun di IKN Nusantara,” jelasnya. 

Selain soal pengadaan tanah, Kepala OIKN juga mengungkapkan masalah lain. Ternyata para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapatkan gaji beberapa bulan. Sebab, kata Bambang, belum ada Perpres mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk mereka.  

"Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang. 

Bambang menuturkan, masalah tersebut tengah dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Bambang memastikan, meski upah belum dibayar, bawahannya masih akan tetap bekerja.

"Teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat (upahnya),” kata Bambang.

Bambang juga mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Begitu juga dengan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Hal itu menyusul terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, pada 30 Januari 2023.