Bagikan:

JAKARTA - Anggota Polri yang bertugas di KPK memprotes keputusan Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Bahkan, bersedia dikembalikan ke Korps Bhayangkara bila keputusan itu tak berubah.

Merespon sikap itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut semua ada aturannya. Sehingga, semua pihak khususnya Korps Bhayangkara mesti menaati aturan

"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat dengan asas," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 6 April.

Adapun, angota Polri yang bertugas di KPK membuat surat terbuka kepada Firli Bahuri. Surat berisi protes keputusan Firli yang mendepak Endar dari posisi Dirlidik KPK.

Dalam surat yang mengatasnamakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) itu juga tertera bila mereka menghormati semua keputusan KPK dan Polri. Asalkan, sesuai dengan aturan.

"Menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan," tulisnya.