Wamen Raja Juli: Saya Kecam Pembatasan Kebebasan Beragama dan Beribadah Wali Kota Sukabumi
Politikus PSI Raja Juli Antoni. (Instagram @rajaantoni)

Bagikan:

JABAR - Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengecam upaya pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan melarang penggunaan fasilitas publik di Jawa Barat untuk salat Idulfitri 2023.

Adapun Raja Juli menyebutkan jemaah Muhammadiyah tidak diberikan izin melaksanakan salat Ied di Lapang Merdeka Sukabumi pada 21 April 2023.

"Saya mengecam pembatasan kebebasan beragama dan beribadah yang dilakukan Wali Kota Sukabumi," kata politikus PSI itu, dalam akun Twitternya, @RajaJuliAntoni, Senin 17 April.

Pria karib disapa Toni itu menyebutkan jemaah Muhammadiyah telah mengajukan permohonan untuk memakai fasilitas publik. Hal itu sebagai langkah prosedural yang baik. Namun, berbeda dengan respons yang diberikan terhadap izin tersebut.

Toni menilai alangkah baiknya kepala daerah di Jawa Barat memiliki sikap toleransi yang tinggi serta bijak dalam menyikapi perbedaan lantaran sudah sewajarnya warga negara dijamin haknya dalam beribadat sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

"Ini melanggar konstitusi," imbuhnya.

Cuitan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni soal pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sukabumi. (Twitter)

Melihat keadaan tersebut, Toni meminta agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terlibat untuk menyelesaikan pembatasan kegiatan keagamaan di Sukabumi tersebut.

"Seperti gangguan beribadah kepada ummat Kristiani, Ahmadiyah dll. #Sikap Gus @YaqutCQoumas Pak Kapolri @ListyoSigitP Kang @ridwankamil @RTMC_PoldaJabar," ujarnya.

Dalam unggahannya, Raja Juli juga menyertakan Surat Wali Kota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023.

Tertera dalam unggahan, perihal surat itu tertulis "Jawaban Surat Peminjaman Lapang Merdeka" yang ditujukan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.

Adapun dalam badan surat tertanggal 4 April 2023 itu tertulis pelaksanaan salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, di mana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Setelah beredarnya surat yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi itu, isu perizinan penggunaan fasilitas umum di Sukabumi untuk salat Idulfitri 2023 jemaah Muhammadiyah kemudian menjadi polemik dan ramai diperbincangkan di media sosial.