JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho yang masuk ke Polda Lampung memang ranah Polri.
Namun, Arsul mengingatkan kembali arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk jajarannya agar merebut kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
"Soal penyelidikan atas kasus Bimo itu ranah Polri," cuit Arsul dikutip dari akun Twitternya, @arsul_sani, Senin 17 April.
Arsul memandang penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Termasuk perilaku Tiktoker Bima Yudho yang kini berada di Australia mengkritik kemajuan infrastruktur di kampung halamannya, Provinsi Lampung.
Atas laporan polisi yang masuk mencantumkan Tiktoker Bima Yudho sebagai termohon, Arsul menilai Polda Lampung dapat bertindak dengan bersandarkan pemenuhan hak terhadap warga negara.
"Yang perlu kita ingatkan kepada jajaran
@poldalampung, jangan mundurkan kembali ikhtiar Kapolri @ListyoSigitP untuk tingkatkan kepuasan publik dengan lakukan proses hukum yang tidak berkeadilan," ujar Arsul.
Sebelumnya, Bima Yudho mengkiritik infrastruktur di Provinsi Lampung lewat akun Tiktok-nya. Kritik itu berbuah intimidasi kepada keluarga Bima di Tanah Air dari aparat penegak hukum (APH) Bhabinkamtibmas dan pemerintah daerah.
Bima Yudho juga dilaporkan ke kepolisian. Bima dituding melanggar UU ITE menyebarkan hoaks.
Berseberangan dengan APH dan pemerintah daerah di Provinsi Lampung, banyak masyarakat terutama warga Lampung justru bersimpati dan setuju dengan kritik Bima Yudho.
Bahkan simpati terhadap pemilik akun TikTok Awbimax Reborn tersebut datang dari Pemerintah Australia yang memberikan kesempatan Bima memperoleh VISA khusus.
Bima berkesempatan mendapatkan Protection Visa 866 yang memungkinkannya tinggal permanen di Australia.