Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigjen Endar Priantoro pada hari ini, Selasa, 9 Mei. Eks Direktur Penyidikan KPK dimintai klarifikasi terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei.

Endar mengaku sudah memberikan penjelasan ke Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Selain Endar, satu orang lain juga turut diperiksa terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Dia adalah Ketua Umum PB Kami Sultoni yang mengaku sebagai pelapor.

Sultoni mengaku membawa dokumen dan diserahkan ke Dewas KPK saat dimintai klarifikasi. Salah satu isinya berupa kliping pemberitaan beberapa media massa.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK kini mengusut dugaan pelanggaran etik berupa pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sejumlah pihak akan diklarifikasi.

"Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan, Senin, 8 Mei.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihak yang bakal diperiksa berasal dari internal KPK. "Sepertinya penyidik atau penyelidik. Internal (KPK, red)," kata Albertina saat dikonfirmasi terpisah.

Dewas KPK juga membuka peluang memanggil pimpinan komisi antirasuah. Tapi, waktunya belum dirinci Albertina.

"(Pimpinan KPK diperiksa, red) belum, belum. Internal dulu ya," ujarnya.