Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mencabut relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun depan. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena periode pandemi COVID-19 yang terlah berakhir.

“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 (yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023) merupakan periode relaksasi yang terakhir.

Adapun berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.

"Kami menghimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan, hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi," beber Purbaya.

Sebelumnya, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi, LPS memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.