Bagikan:

JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk COVID-19. Meski status kedaruratan kesehatan global telah diakhiri, tapi COVID-19 diyakini tetap berada di tengah masyarakat hingga jangka waktu yang panjang.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan pedoman tata kelola COVID-19 jangka panjang dalam rangka menyikapi fase kedaruratan kesehatan global yang kini telah berakhir.

"Kami sedang menyiapkan tata kelola COVID-19 ke depan sesuai dengan strategi kesiapsiagaan dan respons COVID-19 2023--2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara dalam melakukan transisi ke manajemen COVID-19 jangka panjang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Nadia Pemerintah Indonesia turut memperhatikan hasil pertemuan Komite Kedaruratan International Health Regulation (IHR) yang merekomendasikan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang telah disetujui Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

"Kami juga telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan Tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, bahkan sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan kemarin," katanya.

Langkah langkah yang diambil pemerintah menyikapi situasi tersebut, kata Nadia, adalah memperkuat surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.

Upaya tersebut penting untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas pandemi lain di masa depan, kata Nadia menambahkan.

"Ingat COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun tempat tempat kerumunan," katanya.

WHO menyatakan bahwa penyebaran COVID-19 bukan lagi berstatus darurat kesehatan masyarakat global.

"Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Jumat (5/5).

Tren kali ini memungkinkan sebagian besar negara dapat kembali pada situasi sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," katanya dikutip ANTARA, Sabtu, 6 Mei.

Hampir 7 juta orang telah meninggal akibat virus di seluruh dunia kali pertama WHO mengumumkan keadaan darurat pada 30 Januari 2020.