Jokowi: Kekebalan Komunal Indonesia Atas COVID-19 Capai 98,5 Persen
ILUSTRASI UNSPLASH/Mufid Majnun

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut kekebalan komunal terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 98,5 persen pada Juli 2022.

"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya imunitas penduduk dari sero survei, kalau lihat angkanya di Desember 2021 di angka 87,8 persen, di Juli 2022 di 98,5 persen artinya kekebalan kita secara komunitas berada di angka sangat tinggi," kata Jokowi dalam jumpa pers pencabutan PPKM, Jumat, 30 Desember.

Jokowi mengumumkan pemerintah  memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

Angka kekebalan komunal itu merupakan hasil dari sero survei yaitu kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2.

"Dan jumlah vaksinasi berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga angka yang tidak sedikit," kata Presiden Jokowi

Indonesia, menurut Jokowi, termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

"Kita ingat saat puncak (varian) Delta kita berada di angka 56 ribu pada Juli 2021 dan di Februari 2022 kita mengalami lagi puncak tren karena (varian) Omicron di angka 64 ribu kasus harian," sambung Presiden.

Namun, angka kasus positif mulai terkendali sehingga kasus harian pada 29 Desember 2022 hanya 685 kasus, angka kematian di 2,39 persen, Bed Occupancy Ratio (BOR) di angka 4,79 persen dan keterisian ICU di RS secara harian pada angka 2,97 persen.

"Sudah saya sampaikan angka-angkanya bahwa imunitas kita dari sero survei itu berada di angka 98 persen di Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan bahwa kekebalan komunitas kita sudah sangat baik sehingga tidak perlu seperti negara-negara lain kita harus mengadakan PCR lagi di bandara," jelas Presiden.

Artinya, menurut Presiden Jokowi, pencabutan PPKM tidak asal cabut tapi berdasarkan kajian "science" termasuk meminta pendapat para epidimolog tentang imunitas masyarakat.

"Semua sudah melalui kajian-kajian dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan dan ini kehati-hatian kita yaitu tidak tergesa-gesa mencabut (PPKM) saat itu meski tidak ada lonjakan kasus," tutur Presiden.

Namun meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi menegaskan status pandemi terhadap COVID-19 masih tetap berlaku.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti 'Public Health Emergency of International Concern' dari badan kesehatan dunia WHO, bukan kita," jelas Jokowi.