Meski Status PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Satgas COVID-19 Belum Dibubarkan
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM/tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan meskipun status PPKM saat ini resmi dicabut. Sebab, penularan COVID-19 di Indonesia masih ada.

Lagipula, saat ini dunia belum memutuskan untuk melepas status pandemi menuju endemi COVID-19. Karenanya, dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 masih dipertahankan.

"Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi, Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember.

Jokowi juga memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tetap dilanjutkan pada tahun 2023 walaupun status PPKM dicabut.

"Walaupun PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.

Jokowi menuturkan keputusannya mencabut status PPKM telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menilai kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate berada di angka 4,79 persen. Angka kematian COVID-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.

"Ini semua di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indo saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.