JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani bahkan menyebut pihaknya tidak diikutsertakan dalam pengesahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
"Di akhir tahun, kami terkaget-kaget karena ada Perppu, tetapi kekagetan ini mudah-mudahan bisa kami kelola dan membawa kebaikan bagi bersama. Waktu Permenaker juga enggak diajak ngomong, kami sedih," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Januari.
Menurut Hariyadi, seharusnya semua stakeholder terkait harus diajak berdiskusi oleh pemerintah. Nantinya, kata dia, pemerintah tak perlu mengambil sepenuhnya suara dari pemberi kerja atau pekerja, namun, usulan tersebut sebagai masukan.
Sedangkan, keputusan yang diambil, yakni berdasarkan fakta dan data, sehinga memberikan dampak terbaik bagi masyarakat.
"Ini kan lucu kami yang ngasih kerjaan, kami yang ngasih gaji, kami nggak diajak ngomong, tiba-tiba main putus saja. Setahu saya, teman-teman lain juga nggak ada yang diajak bicara," ujarnya.
Di sisi lain, Apindo juga menyoroti dua poin penting terkait Perppu Cipta Kerja, yakni soal upah minimum dan alih daya. Apindo beranggapan pengaturan mengenai upah minimum dalam perppu tersebut akan menyebabkan penyusutan.
Sebab, perhitungan upah minimum itu didasarkan pada tiga parameter, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Padahal, yang namanya pertumbuhan ekonomi belum tentu linier dengan penyerapan tenaga kerja, 'kenapa kami bilang tidak linier?' Karena supply dan demand, supply tenaga kerja berapa, demand yang mau nerima berapa," ungkap Hariyadi.
Hariyadi lantas mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang mencapai 27 persen atau paling tinggi di Indonesia. Namun, ia melihat pertumbuhan sebesar itu belum bisa menyerap banyak pekerja.
BACA JUGA:
"Dampak ke investasi itu yang kami concern. Menurut pandangan kami, kalau yang masuk padat modal semua, kualitas investasinya nggak bagus, karena tidak dirasakan banyak rakyat Indonesia," tutur dia.
Sementara, menurut Apindo, pengaturan alih daya dalam Perppu Cipta Kerja kini dibatasi. Hal tersebut tampak pada Pasal 64 ayat (2) Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'.
"Banyak skill baru yang akan muncul, diiringi pekerjaan-pekerjaan yang banyak hilang. Dengan skil baru yang muncul, tak semua perusahaan punya kapabilitas untuk memenuhi skill itu, sehingga banyak perusahaan yang melakukan outsourcing," ujar anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono.
"Outsourcing itu bukan untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil. Ini pesan utama, karena yang kami hadapi saat ini bukan lagi mencari pekerja murah, tetapi pekerja terampil yang buat perusahaan tetap berkelanjutan dan efisien dalam menjalankannya," imbuhnya.