Bagikan:

JAKARTA - Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

"Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam, dikutip dari Antara, Sabtu 26 Desember.

Menurut dia, kelemahan dari UU 13/2003, perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, lanjut dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan ironisnya, biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

Direktur Riset CORE itu memastikan, UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Sehingga, memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK. Meskipun jumlah pengkalian pesangonnya lebih kecil, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja.

"Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena di balik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, dikasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji," kata Piter.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.