Ini 6 Tugas Lembaga Pengelola Investasi, yang Merupakan Turunan dari UU Cipta Kerja
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akhirnya telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Beleid ini mengatur kewenangan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Desember.

Lembaga Pengelola Investasi merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS.

"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Airlangga mengatakan, dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan.

Pertama, tugasnya adalah untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, LPI harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). 

Keempat, LPI bertugas menentukan calon mitra investasi. Kelima, LPI bertugas untuk memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menatausahakan aset.

"LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," ucapnya.

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 (tiga) orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Airlangga berujar, melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan 2 miliar dolar AS ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan 4 miliar dolar AS.