Pembahasan UU Cipta Kerja Dinilai Tak Transparan, Luhut: Akan Kita Buka Semua!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana membuat situs jaringan untuk menampung masukan masyarakat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Langkah ini sekaligus untuk menjawab opini publik yang mengganggap pembahasan UU sapu jagat tersebut tak transparan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, website atau situs jaringan ini akan dimuat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Kita buka semua sehingga tidak ada pihak yang merasa tidak didengar pendapatnya," tuturnya, dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bertajuk 'Outlook 2021', Rabu, 21 Oktober.

Menurut Luhut, sejak awal pemerintah sebenarnya sudah sangat terbuka dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja. Semua pihak diajak bicara dan dimintai masukan dalam pembahasan UU tersebut. Namun karena masih banyak yang mempertanyakan transparansi, pemerintah akan membuka seluas-luasnya proses penyusunan aturan turunan UU tersebut.

Kata Luhut, nantinya masyarakat atau siapapun yang berkepentingan bisa mengusulkan atau mengoreksi kebijakan beleid turunan dalam website yang akan disediakan oleh pemerintah.

"Saya kira akan lebih bagus. Nanti mereka bisa mengoreksi atau memberi masukan di dalam website itu," jelasnya.

Di samping itu, Luhut menekankan, agar pihak-pihak yang memiliki birahi politik untuk menahan diri dan berpikir bahwa aktivitas-aktivitas pengumpulan massa seperti demonstrasi yang terjadi belakangan ini berpotensi menambah klaster baru penularan COVID-19.

"Saya terus terang tidak setuju dengan demo. Janganlah orang yang memiliki birahi politik (memprovokasi), mereka harusnya berpikir jika yang dilakukan bisa menimbulkan klaster penularan baru," tuturnya.

Luhut juga mengingatkan, bahwa semua negara saat ini sedang dalam kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Ekonomi di hampir semua negara terkontraksi. Dalam kondisi tersebut, seharusnya semua pihak harus saling bahu membahu untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Seharusnya kompak dan jangan saling menyalahkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, Indonesia disebut merupakan negara yang memiliki aturan paling rumit di dunia.

Karena dasar itu, kata Airlangga, pemerintah bergegas merampingkan seluruh regulasi, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia beberapa kali mengatakan, bahwa tujuan dari UU ini adalah untuk menarik investasi sehingga lapangan pekerjaan terbuka lebar.

"Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilalukan sebuah lembaga di Belanda," tuturnya.

UU Cipta Kerja Dipuji Lembaga Keuangan Internasional

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, bukti UU Cipta Kerja bermanfaat adalah banyaknya pujian yang dilontarkan oleh lembaga Internasional kepada pemerintah.

Lembaga internasional yang dimaksud adalah Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Moody's hingga Asian Development Bank (ADB). Lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja merupakan reformasi luar biasa yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Bahkan, kata Rosan, para lembaga internsional itu juga mengatakan dampak dari UU Cipta Kerja akan sangat besar khususnya bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Langkah yang dilakukan ini adalah suatu reformasi struktural luar bisa yang akan mempunyai dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan kita ke depan akan berjalan dengan baik," katanya.

Rosan menilai, UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi yang kuat untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang. Tak hanya itu, perekonomian juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang.

Di sisi lain, ia sangat menyayangkan, masih banyak masyarakat yang menolak mengenai UU Cipta Kerja ini. Karena sebenarnya, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan semua pihak termasuk masyarakat Indonesia.

"Tapi kembali lagi kuncinya kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang tepat, sehingga masyarakat secara keseluruhan mengetahui pasti isi dari UU Omnibus Law untuk kepentingan kita semua ke masyarakat Indonesia," jelasnya.