Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani bercerita mengenai pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga melibatkan beberapa konfederasi buruh. Menurut Rosan, saat itu ada dua konfederasi buruh yang mundur atau walk out.

"Saya ingat, waktu bulan Desember, kami juga mengajak asosiasi pekerja untuk memebahas Omnibus Law Cipta Kerja, karena Desember kita juga sempat presentasi di DPR RI," ujar Rosan di Channel Youtube Bambang Soesatyo, dikutip, Jumat 16 Oktober.

Rosan menjelaskan, pembahasan Omnibus Law dilakukan hampir setiap hari selama tiga minggu pertemuan. Saat itu, masing-masing serikat pekerja menunjuk 15 orang wakil buruh.

"Sementara itu, Kadin mengirim 15 orang. Para perwakilan bertemu setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 selama tiga minggu," jelasnya.

Rosan menuturkan saat pembahasan Omnibus Law, dua dari enam konfederasi besar menyatakan mundur atau walk out karena tetap ingin berpegang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13. Konfederasi tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Dari Mas Iqbal KSPI dan Mas Andi Gani KSPSI, mereka walk out. Mereka tetap mau mengacu ke UU 13/2003 tanpa ada perubahan," ungkap Rosan.

Dan empat konfederasi lainnya, dikatakan Rosan, ada yang merespon sepakat, sepakat dengan catatan. Namun ada juga yang tidak sepakat.

Ketua Satgas Omnibus Law ini menyebutkan bahwa pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah transparan. Menurutnya, penyusunan UU sapu jagat tersebut juga tidak melanggar aturan meski dikerjakan dalam waktu singkat.

Rosan menyayangkan, kurangnya sosialisasi terkait pembahasan membuat banyak masyarakat menganggap penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini tertutup. Selain itu, ia juga membantah kalau penyelesaian Omnibus Law dikerjakan dengan buru-buru.

"Pemerintah memberikan target awal tiga bulan penyelesaian Omnibus Law. Namun, target tersebut diperpanjang dengan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk merampungkannya. Kami juga dapat masukan dari asosiasi, dan teman-teman pemangku kepentingan lainnya. Kalau dari Desember, berarti 8 bulan ngerjainnya," ungkap Rosan.