Pemerintah Gelontorkan Rp15 Triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi, Dananya dari APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memberikan suntikan dana untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto berujar, LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

"Melalui Peraturan Pemerintah 73/2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS. Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Desember.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan 5 miliar dolar AS pada 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.

Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset.

Selain itu, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan aset.

"LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," katanya.

Airlangga berujar, struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sekadar informasi, untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid itu pun resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

"Kedua peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan," kata Airlangga.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.