Bagikan:

JAKARTA - Pembentukan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund (SWF) dipertanyakan oleh beberapa pihak, salah satunya oleh ekonom Faisal Basri. Meski segitu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa pembentukan SWF mendapat dukungan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Luhut mengatakan ketertarikan Trump terhadap SWF disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Ia yakin, dengan rencana tersebut, Indonesia akan bisa berkontribusi untuk memperkuat hubungan perekonomian antara Amerika Serikat dan Indonesia.

"Saya senang sekali bahwa di masa akhir jabatannya, Trump tertarik pada konsep Indonesia Sovereign Wealth Fund. Saya yakin Indonesia Sovereign wealth fund dapat menarik investasi di market AS ke perekonomian di Indonesia yang nantinya akan berkontribusi untuk memperkuat perekonomian hubungan antara Amerika Serikat dan Indonesia," tuturnya, dalam acara US-Indonesia Investment Summit ke-8, Jumat, 11 Desember.

Sehubungan dengan itu, Luhut mengatakan pemerintah Indonesia tetap memperhatikan perkembangan perekonomian global, termasuk perang dagang dan juga dampak pandemi COVID-19.

Menurut Luhut, kedua faktor ini juga berdampak pada pasar di negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun demikian, Luhut melihat tren perbaikan ekonomi dalam waktu dekat setelah mengalami kontraksi 5,20 persen pada kuartal ketiga-2020

"Indonesia berharap dapat memulihkan lebih baik lagi ke depannya," jelasnya.

Sementara itu, ekonom senior Faisal Basri justru mempertanyakan mengapa di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pembentukan lembaga pengelola investasi. Menurut dia, hal ini tidak ada relevansinya.

Menurut Faisal, investasi di Indonesia itu besar sekali. Investasi per GDP tertinggi di ASEAN dan tertinggi di era Jokowi. Bahkan, investasi asing Indonesia tidak pernah bergantung pada investasi asing. Persoalannya adalah investasi Indonesia besar tetapi hasilnya kecil.

"Anda bayangkan apa urusannya di dalam Omnibus Law itu ada lembaga baru, lembaga khusus investasi namanya SWF atau lembaga pengelola investasi? Itu (lembaga) untuk berutang. Jadi lembaga ini tidak boleh diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak boleh dibangkrutkan kecuali dengan UU," tuturnya.