LPI Aman Beroperasi Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Menko Airlangga: Ada PP Sebelum Putusan MK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian jika pelaksanaan kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority masih dapat berjalan sebagaimana mestinya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker yang dinilai inkonstitusional.

Menurut dia, LPI memang lahir sebagai lembaga pemerintah atas dasar UU Ciptaker. Meski demikian, kehadiran lembaga tersebut sudah dikuatkan melalui regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit tahun lalu.

“Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya melalui saluran virtual, Senin, 29 November.

Sehingga, sambung Airlangga, tidak ada dasar yang kuat untuk menghentikan kegiatan LPI karena MK masih memperbolehkan aktivitas tetap berjalan selama proses revisi undang-undang berlangsung.

“Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi hadir dari semangat omnibus law yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo guna mengakselerasi perekonomian RI agar dapat mewujudkan cita-cita menjadi negara maju.

Niatan tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.

LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dari sisi pembentukan, LPI diketahui telah dibekali pemerintah Rp30 triliun dalam bentuk tunai melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN). Selain itu, LPI turut pula disokong Rp45 triliun berupa pengalihan saham guna mendukung operasional dalam menarik investor untuk bisa berkegiatan usaha di Indonesia.