Menko Airlangga Bawa Kabar Gembira: Investasi Rp90 Triliun Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Harus Direvisi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kegiatan investasi di dalam negeri bakal terus berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker inkonstitusional dan perlu direvisi.

Menurut Airlangga, hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala Negara yang meminta keputusan MK tidak mengganggu kegiatan produktif di Tanah Air.

“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan dan meminta ada beberapa hal yang harus disampaikan ke publik, pertama adalah pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 29 November.

Dikatakan Airlangga jika salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal aktivitas penanaman modal oleh investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang harus tetap terlaksana.

“Terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus, telah dibentuk empat tambahan KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi sekitar Rp90 triliun,” tuturnya.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa rencana investasi masih terus mengalir dan diproyeksi bakal berdampak positif terhadap penyerapan angkatan kerja.

“Saat ini pemerintah telah mendapat berbagai komitmen investasi baru yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyinggung pelaksanaan kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority yang memang hadir pasca UU Cipta Kerja digulirkan.

“Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK. Oleh sebab itu, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK,” jelasnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah menyuntikan dana segar ke LPI sebesar Rp30 triliun dalam bentuk tunai serta Rp45 triliun berupa pengalihan saham guna mendukung operasional lembaga ini dalam menarik investor untuk bisa berkegiatan usaha di Indonesia.